Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia

"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, persayaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Perarutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru.  "Jadi Permendag sudah keluar, dan saya sudah tanda tangan minggu lalu," sebut dia. 

Menurut Enggar, peredaran rokok elektrik memang harus diatur, karena terindikasi adanya kandungan narkoba dalam rokok elektrik. 

"Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang," tutur dia. 

Dalam hal ini, Enggar tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik. 

"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/18/160800126/ini-syarat-mendag-agar-rokok-elektrik-bisa-beredar-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke