Tanpa adanya petunjuk pelaksana, PLN di daerah juga belum mengetahui berapa banyak pelanggan yang akan terdampak program penyederhaan itu.
“Belum ada juklak resminya dari PLN Pusat. Ditunggu ya,” kata Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Kepulauan Bangka Belitung, Agus Yuswanta kepada Kompas.com, Senin (20/11/2017).
Menurut Agus, pihaknya belum menerima skema resmi sehingga belum bisa menjelaskan teknik pelaksanaannya.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu non-subsidi (RTM) batal masuk skema penyederhanaan golongan tarif listrik.
Dengan demikian, daya listrik yang akan disederhanakan adalah untuk golongan listrik pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA untuk bisa memakai maksimal daya sampai 5.500 VA.
Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi memang tidak masuk golongan penyederhanaan.
Dengan demikian, semua pelanggan listrik golongan 900 VA baik RTM non-subsidi maupun subsidi tidak masuk skema penyederhanaan.
Hal itu dipastikan oleh PT PLN setelah rencana menaikkan daya golongan 900 VA RTM non-subsidi menuai kritik, sebab diprediksi akan menaikkan tarif golongan tersebut.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/20/154246826/pln-daerah-belum-terima-juklak-penyederhanaan-tarif-listrik