Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro Kontra soal Vape, Pemerintah Disarankan Lihat Standar Cukai Internasional

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya berencana melarang peredaran vape karena dianggap merugikan petani tembakau, namun di satu sisi pandangan Enggartiasto mendapat keberatan dari kalangan pengusaha dan penggemar vape.

"Vape ini kan tidak hanya masuk di Indonesia. Saya kira, Bea dan Cukai punya standar internasionalnya, jadi lihat standar internasional cukainya saja," kata Chatib usai menghadiri acara DBS Bank Indonesia di Hotel Mulia, Selasa (21/11/2017).

Meski mengaku belum tahu bagaimana aturan detilnya untuk saat ini, Chatib yakin ada klasifikasi dalam aturan cukai internasional yang digunakan di semua negara, termasuk di Indonesia.

Klasifikasi terhadap vape akan mempermudah pengambil kebijakan untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap peredaran vape.

"Lihat saja standar internasional vape itu, klasifikasi atau kategorinya dianggap sebagai rokok atau bukan rokok. Kan kita tidak bisa bikin sebuah produk dianggap sebagai X di negara ini, di negara lain sebagai Y," tutur Chatib.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan pihaknya akan mulai mengenakan cukai untuk vape pada Juli 2018 mendatang.

Nantinya, semua prosedur dalam teknis pengenaan cukai vape akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017.

Bea dan Cukai juga mengklasifikasikan vape sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sesuai poin yang diatur dalam PMK 146/2017. Adapun cukai untuk kategori HPTL dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/21/190038526/pro-kontra-soal-vape-pemerintah-disarankan-lihat-standar-cukai-internasional

Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke