Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kalah Digugat Benny Tjokro di PN Jakarta Selatan, Goldman Sachs Ajukan Banding

“Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya," kata Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, kuasa hukum Goldman Sachs dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2017).

Harjon juga mengungkapkan, dalam proses pembuktian, penggugat tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Adapun Goldman Sachs sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terhadap keputusan Pengadilan tersebut, Harjon sebagai kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan kekecewaan. Oleh sebab itu, Goldman Sachs, imbuh Harjon, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan meluluskan gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs pada Selasa (21/11/2017).

Kasus bermula karena adanya transaksi saham pada periode Februari-Maret 2016, yaitu pihak Goldman Sachs mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui Platinum Partners di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian lindung nilai (hedging). Adapun Benny Tjokro sebagai pemilik 425 juta lembar saham MYRX sebelumnya telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Achmad Guntur mengatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Adapun, gugatan dari Benny Tjokro yang tidak dikabulkan adalah mengenai kerugian immaterial, uang paksa dan sita jaminan.

“Kami akan pelajari putusan tertulis dulu. Tentunya menurut pendapat kami gugatan dari Benny Tjokro seharusnya ditolak," ungkap Kiki Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap Perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini, imbuh Kiki, pun dirasa sangat janggal. Pasalnya, transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Goldman Sachs dilakukan di BEI dengan settlement oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang merupakan lembaga negara.

“Putusan ini belum merupakan putusan final dan bersifat tetap, maka kami akan mengajukan banding, walaupun demikian kami tetap menghargai keputusan hakim sebagai wujud dari penegakan hukum yang adil di Indonesia”, ujar Kiki.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/093000126/kalah-digugat-benny-tjokro-di-pn-jakarta-selatan-goldman-sachs-ajukan

Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke