Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Aceh Ingin Menutup Bank Konvensional, Ini Komentar OJK

Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna.

Sebagaimana ditulis Antara dan dikutip Kontan, Rabu (22/11/2017), dalam qanun ini nantinya tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah non-muslim. Targetnya, qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017.

Pemprov Aceh menilai lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi menganut sistem riba, sehingga bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

Menanggapi qanun ini, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, perbankan di Aceh bisa menyesuaikan.

"Sekarang produk syariah banyak. Kami berharap masyarakat dan pengusaha bisa menyesuaikan," kata Wimboh ketika ditemui di Lapangan Monas, Rabu (22/11).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana, mengaku masih akan mempelajari isi qanun tentang rencana penutupan bank konvensional di Aceh.

"Kami lihat dulu aturannya seperti apa," kata Heru. Terkait aturan ini, diharapkan bank konvensional di Aceh bisa melakukan penyesuaian.

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Aceh ingin tutup bank konvensional, Ini kata OJK

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/172211826/pemprov-aceh-ingin-menutup-bank-konvensional-ini-komentar-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke