Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

1.000 Wajib Pajak yang Diduga Belum Lapor Hartanya Diperiksa Ditjen Pajak

Hal itu dikarenakan petugas pajak yang khusus memeriksa soal itu, account representative (AR), sudah menemukan hampir 1.000 WP yang diduga belum melaporkan hartanya dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Ada sekitar 27 ribu WP yang datanya sedang diperiksa dan dikirim ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 951 di antaranya sudah diinstruksikan untuk diperiksa (datanya)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada pewarta di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Yoga menjelaskan, dari 951 WP yang diinstruksikan untuk diperiksa data hartanya, dikerucutkan lagi sejumlah 811 WP yang mendapat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) oleh AR.

Dari sana, per hari ini sudah rampung 68 hasil laporan pemeriksaan dan didapati ada tujuh orang WP yang belum melaporkan hartanya.

"(Harta) tujuh WP itu jumlahnya juga enggak main-main, sampai Rp 5,7 miliar," tutur Yoga.

Adapun ketujuh WP yang sudah ketahuan belum melaporkan hartanya bisa jadi peserta program tax amnesty atau yang tidak mengikuti program tersebut.

Karena ketujuh WP itu sudah ketahuan oleh AR belum melaporkan hartanya, maka mereka akan dikenakan denda dan tarif sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan itu juga sebagai turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

PP itu berlaku atas harta bersih yang belum diungkap bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan berlaku atas harta bersih yang belum dilaporkan wajib pajak di luar peserta tax amnesty dalam laporan SPH dan SPT.

Berdasarkan PP 36/2017, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak. Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25 persen, sementara tarif untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) sebesar 30 persen.

Sedangkan tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu dikenakan sebesar 12,5 persen. Hitungan itu ditambah dengan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan untuk peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar tax amnesty.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/185306126/1000-wajib-pajak-yang-diduga-belum-lapor-hartanya-diperiksa-ditjen-pajak

Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke