Seperti dilansir Kontan, Halim mengatakan, saat ini LPS sedang menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti gugatan tersebut, termasuk kemungkinan menggugat balik perusahaan yang berbasis di Mauritius itu.
"Yang fiktif itu gugatan Weston. Tidak mungkin pembayaran Bank Mutiara kurang, kan LPS selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan itu terlalu mengada-ngada," ucap Halim di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dia menyebut, dirinya tidak asing dengan nama Weston yang sudah beberapa kali berurusan legal dengan pemerintah Indonesia. "Weston kan sudah beberapa kali menggugat. Tidak hanya LPS, tapi juga pemerintah Indonesia dan beberapa orang. Sudah beberapa tahun dan sampai sekarang masih ada kasus Weston dengan pemerintah," katanya.
Menurut dia, Werston seperti perusahaan debt collector. Dia pun menduga Weston dulu memiliki tagihan yang dikeluarkan Bank Century, nama bank sebelum Bank Mutiara. "Mungkin ya, lalu mereka berusaha membeli surat berharga dengan harga murah lalu dia minta dibayar. Caranya mereka pergi, bukan ke New York, tapi ke Pengadilan Mauritania," ucapnya.
Seperti diberitakan, Weston mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Mauritius pada 29 September 2017, terkait penjualan Bank Mutiara.
Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul LPS: Gugatan Weston terlalu mengada-ngada
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/203528726/digugat-soal-bank-mutiara-lps-sebut-gugatan-weston-fiktif