Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendiri Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, kamis (23/11/2017), dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nuryanto dan 26 leader Koperasi Pandawa. Nuryanto dituntut 14 tahun penjara oleh JPU.

"Menuntut terdakwa (Nuryanto) dengan hukuman 14 tahun pidana penjara dengan Rp 100 miliar lantaran telah terbukti secara sah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat," ungkap JPU Dian Anjari, Kamis (23/11/2017).

Sementara itu, 26 leader Koperasi Pandawa lainnya dituntut 11 tahun penjara. Kendati begitu, Dian mengatakan, seluruh aset yang disita sebagai barang bukti dikembalikan oleh negara.

Kuasa hukum para nasabah Koperasi Pandawa Sardi Tambunan mengatakan puas dengan tuntutan JPU. "Meski tadi ada nasabah yang kecewa menurut saya tuntutan JPU telah maksimal," ungkapnya kepada Kontan.

Sekadar tahu saja, dalam proses pidana ini Nuryanto didakwa bersama-sama dengan 26 leader Koperasi Pandawa lainnya.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut seluruh terdakwa, termasuk Salman Nuryanto, dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

 

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Pendiri Koperasi Pandawa dituntut 14 tahun penjara

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/23/155814926/pendiri-koperasi-pandawa-dituntut-14-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke