Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Wacana Penutupan Bank Konvensional di Aceh Tak Perlu Dikhawatirkan

Menurut Wimboh, masyarakat Indonesia tetap bisa mendapatkan jasa perbankan dimana saja.

"Masyarakat tidak usah khawatir service perbankan ini bisa diperoleh di mana saja tanpa ada terkendala oleh adanya restriksi kawasan. Orang indonesia bisa menerima jasa perbankan di mana saja," ujar Wimboh di sela-sela acara Hari Ulang Tahun OJK, di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Kamis (23/11/2017).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana mengatakan, wacana penutupan perbankan konvensional di Aceh bisa saja dilaksanakan bila memang masyarakat Aceh menerima keputusan tersebut.

"Intinya bukan bisa atau tidak bisa, tapi kalau Pemprov-nya inginkan seperti itu ya silakan saja. Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?" ujar Heru.

Menurut Heru, Pemprov Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan bagi daerahnya.

Hingga saat ini, wacana penerbitan aturan ini telah disampaikan oleh Pemprov Aceh kepada OJK sebagai otoritas pengawas lembaga jasa keuangan. 

"Mereka sounding (komunikasi) ke kami, tapi belum beritahu secara detail, nanti saya tanya dulu konsepnya. Saya belum baca qanunnya seperti apa," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah.

Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/24/090000926/ojk--wacana-penutupan-bank-konvensional-di-aceh-tak-perlu-dikhawatirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke