Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan, Mengajukan Izin Usaha Bisa Online

Soal adanya rencana tersebut diungkap oleh Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Budi Adi Winarso. Menurutnya situs dan aplikasi berlaku ibarat kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Orang yang ingin mengajukan usaha, nantinya cukup mengunggah berbagai data yang diperlukan secara online.

Jika data yang akan diunggah besar, maka pengusaha yang meminta izin bisa mengunjungi situs tertentu agar lebih mudah mengunggahnya.

"Rencananya akan dibuat aplikasi smartphone dan web. Januari (2018) nanti uji coba, kalau sudah selesai harapannya April bisa diterapkan," terangnya saat ditemui di acara Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di Denpasar, Bali, Jumat (24/11/2017).

Sekarang pemerintah sendiri telah membuka kantor PTSP di berbagai kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal seluruh Indonesia.Urusan izin usaha, baik untuk daerah atau di pusat, dapat diurus melalui kantor tersebut.

Namun, saat ini kantor PTSP masih bekerja secara offline atau memerlukan kehadiran fisik dalam mengurus berbagai komponen perizinan. Nantinya, seiring dengan rencana pembuatan aplikasi dan situs, PTSP akan dibuat menjadi online dan memiliki data yang terhubung satu sama lain.

"Saat perizinan online berjalan, semua perizinan hanya diajukan lewat PTSP. Jadi pengajuan usaha cukup ke BKPM saja, misalnya, kalau urusan daerah cukup ke PTSP di Dinas Penanaman Modal dari provinsi atau daerah," imbuh Staff Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawadi dalam kesempatan yang sama.

Harapannya dengan sistem yang terhubung secara online dan adanya portal untuk memproses perizinan, maka semua jadi lebih mudah. Orang yang mengajukan izin tidak perlu lagi berkeliling instansi demi mengeluarkan surat satu per satu, sebab urusan itu sudah dilakukan oleh PTSP.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/24/150312026/tahun-depan-mengajukan-izin-usaha-bisa-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke