Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Menentukan Nilai Harta untuk Tentukan Pajaknya

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang melaporkan hartanya sebelum ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak tidak akan dikenai sanksi dengan perhitungan cukup tinggi.

Namun, wajib pajak kerap kebingungan dalam menentukan nilai hartanya yang akan diisi ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Terhadap hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan panduan dalam menentukan nilai harta-harta yang biasanya dilaporkan.

"Untuk jenis harta kas dan setara kas, dihitung sesuai nilai nominalnya. Untuk harta tanah dan atau bangunan, dihitung sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP)," kata Yoga dalam acara Media Gathering DJP 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

Adapun untuk jenis harta kendaraan bermotor, nilainya didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) seperti yang tercantum dalam dokumen kepemilikan kendaraan bermotor. Jenis harta emas dan perak didasarkan pada publikasi nilai PT Aneka Tambang.

Untuk saham dan bentuk jaminan lain yang diperjualbelikan di bursa efek, penentuan nilainya menggunakan publikasi nilai dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun bagi obligasi negara dan obligasi perusahaan memakai patokan publikasi nilai PT Penilai Harga Efek Indonesia.

Lantas, bagaimana jika ada harta yang tidak tercantum dalam panduan-panduan di atas tadi?

Yoga menjelaskan, ada dua alternatif yang bisa ditempuh oleh wajib pajak, yaitu menggunakan jasa penilaian dari kantor jasa penilai publik atau menggunakan hasil penilaian dari DJP atas permintaan wajib pajak.

"Penilaian dari kami akan sangat fair karena menggunakan standar yang baku dan internasional. Kalau enggak mau terima penilaian kami, enggak apa-apa, bisa pakai penilaian sendiri. Itu opsi saja," tutur Yoga.

Dalam hal ini, DJP menghargai itikad baik wajib pajak yang meminta perhitungan nilai hartanya untuk kemudian dilaporkan kepada petugas pajak.

Adapun tarif pajak yang dikenakan atas harta yang dilaporkan wajib pajak adalah 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.

Jika wajib pajak tak kunjung melapor hartanya lalu ditemukan oleh petugas pajak, akan dikenai sanksi denda 200 persen bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan dua kali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/25/132048826/begini-cara-menentukan-nilai-harta-untuk-tentukan-pajaknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke