Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Persen APBD Wajib untuk Anggaran Kesehatan, Kemenkeu Siapkan Ini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, pada dasarnya Pemda wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.

“Anggaran tersebut dapat diprioritaskan untuk mendukung program JKN, sehingga dapat juga mengurangi defisit BPJS,” kata Boediarso seperti dilansir Kontan, Minggu (26/11/2017).

Menurut dia, berdasarkan data APBD 2017, dari 542 daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, daerah yang telah memenuhi kewajiban minimal 10 persen anggaran kesehatan baru 177 daerah.

“Untuk itu, mengingat bahwa program JKN merupakan program strategis dan prioritas nasional, maka semua pihak, termasuk pemda harus berpartisipasi, termasuk melalui cost sharing program JKN,” ucap dia.

Hal itu bisa dengan cara tidak menunggak kewajiban pembayaran BPJS selaku pemberi kerja, membantu supply side melalui penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), maupun kontribusi langsung melalui pajak rokok.

Oleh karena itu sebut dia, pihaknya tengah menyiapkan berbagai langkah guna mengatur kontribusi ini. Pertama, menyusun RPMK mengenai tata cara pemotongan transfer ke daerah atas tunggakan kewajiban selaku pemberi kerja atas pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Kedua, menyusun RPMK di mana sebagian dari DBH CHT (50 persen) digunakan untuk mendukung supply side program JKN melalui perbaikan fasilitas kesehatan (utamanya di tingkat pertama), sehingga meminimalkan praktek rujukan langsung ke RS atas penyakit-penyakit yang seharusnya bisa diatasi di level pertama.

Ketiga, menggunakan pajak rokok yang dipungut dan diterima oleh seluruh daerah sebagai instrumen dukungan daerah terhadap program JKN melalui kontribusi langsung untuk mengatasi defisit BPJS.

Mengingat peraturan perundangan telah mengatur bahwa 50 persen pajak rokok memang harus digunakan untuk bidang kesehatan, maka akan diatur bagian dari porsi 50 persen pajak rokok tersebut yang akan digunakan secara langsung untuk program JKN. Instrumen ini masih membutuhkan payung hukum untuk eksekusinya.

“Saat ini sedang disiapkan Perpres tentang kontribusi daerah atas program JKN dan perubahan Permenkes mengenai detail aturan penggunaan hasil pajak rokok untuk mendukung program JKN tersebut,” ujar dia. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pemda wajib alokasikan minimal 10% untuk kesehatan

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/063800826/10-persen-apbd-wajib-untuk-anggaran-kesehatan-kemenkeu-siapkan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke