Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Waktu Satu Bulan Bayar Tarif jika Harta "Tersembunyi" Wajib Pajak Terungkap

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 di mana WP yang melapor harta sebelum ditemukan petugas pajak tidak dikenai sanksi denda.

"Paling lambat satu bulan harus dilunasi," kata Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho di kantornya, Senin (27/11/2017).

Melalui PMK 165/2017, WP diberi pilihan mau melapor sendiri hartanya atau tunggu sampai petugas pajak menemukan harta melalui proses pemeriksaan. Kebijakan ini turut mengatur pilihan bagi WP yang bingung menentukan nilai hartanya, bisa dengan memanfaatkan jasa kantor penilai publik maupun minta bantuan petugas fungsional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Kalau aset tersebut telah dinilai, satu bulan setelah surat keterangan dikeluarkan dari DJP, harus mereka ungkapkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) Final tersebut. Jika lewat dari satu bulan, akan kena sanksi," tutur Tunjung.

Tarif pajak yang dikenakan bagi WP yang melaporkan hartanya adalah 30 persen untuk WP orang pribadi, 25 persen untuk WP badan, serta 12,5 persen bagi WP tertentu.

WP tertentu yang dimaksud adalah penghasilan usaha atau pekerjaan bebas yang lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 632 juta.

Adapun sanksi denda yang dikenakan, baik jika petugas pajak menemukan terlebih dahulu harta yang tersembunyi atau WP tak kunjung bayar hingga lewat dari sebulan adalah 200 persen bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty.

Lantas, bagaimana jika dalam satu bulan itu WP tak juga membayar pajaknya?

Tunjung mengungkapkan, pihaknya bisa melakukan penagihan pajak melalui surat paksa, di mana petugas diberi wewenang di antaranya menyita aset hingga memblokir akses keuangan.

"Kalau mengajukan keberatan, boleh, tiga bulan waktunya setelah mengajukan keberatan. Keberatan diajukan ke kepala kantor wilayah (kakanwil) dan kalau banding ke Pengadilan Pajak," ujar Tunjung.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/170000426/ada-waktu-satu-bulan-bayar-tarif-jika-harta-tersembunyi-wajib-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke