Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balik Nama Harta, Peserta Tax Amnesty Harus Daftar Dulu di BPN

Batas waktu untuk mengurus balik nama harta berupa tanah dan bangunan itu ditetapkan paling lambat 31 Desember 2017.

"Pak Sofyan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) akan menerapkan policy seperti waktu tax amnesty, yang penting daftar dulu. Nanti urusan administrasi setelahnya," kata Sri Mulyani saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017) malam.

Saat tax amnesty kemarin, sempat ditetapkan kondisi luar biasa menjelang tenggat waktu selesainya program karena antrean pesertanya masih banyak.

Dalam kondisi luar biasa tersebut, peserta mendaftar terlebih dahulu lalu menerima tanda terima sementara dan proses pemeriksaan berkas dilakukan belakangan.

Menurut Sri Mulyani, bukan tidak mungkin pengajuan fasilitas pembebasan PPh final ini juga akan membludak jelang tenggat waktu akhir tahun ini.

Maka dari itu, Sri Mulyani mengimbau supaya peserta tax amnesty tidak mengurus proses balik nama hartanya mepet-mepet.

"Beliau (Sofyan Djalil) menjanjikan bisa diperpanjang sampai akhir Maret 2018. Tapi, kemarin ada masukan lagi dari notaris kalau bisa diperpanjang sampai akhir tahun. Mungkin Pak Sofyan akan memperpanjangnya sampai pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2018," tutur Sri Mulyani.

Setelah peserta tax amnesty mendaftarkan diri untuk fasilitas tersebut, Sri memastikan akan menugaskan tim untuk menindaklanjuti proses penyelesaian administrasi di kantor BPN.

Adapun dari PMK 165/2017 ini, peserta tax amnesty tidak lagi wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mengurus balik nama harta di kantor BPN, melainkan bisa dengan surat keterangan keikutsertaan program tax amnesty.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/27/194500926/balik-nama-harta-peserta-tax-amnesty-harus-daftar-dulu-di-bpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke