Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspadai Meterai Palsu, Dijual di Bawah Harga Seharusnya

"Apabila ada penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal, patut diduga meterai tersebut palsu atau tidak sah," kata Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agus S Rahardjo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Agus memastikan, PT Pos Indonesia tidak pernah menjual dan memasarkan meterai yang tidak sah. Harga jual meterai yang sah adalah Rp 3.000 untuk meterai 3.000 dan Rp 6.000 untuk meterai 6.000.

Pada keterangan tertulis yang sama, Head of Corporate Secretary and Strategic Planning Division Perum Peruri, Eddy Kurnia, menjamin penuh pengawasan proses pencetakan meterai yang dilakukan oleh pihaknya. Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas khusus untuk pencetakan meterai.

Upaya pemalsuan meterai yang sudah terjadi adalah melalui penawaran via pesan singkat atau SMS, media sosial, hingga sarana penawaran lainnya. Selain meterai palsu, ada juga meterai rekondisi atau bekas pakai yang kembali diperjualbelikan.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang dapat info indikasi peredaran meterai yang tidak sah, bisa melapor ke Kring Pajak di nomor 1500200 atau ke kantor polisi terdekat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/28/143000026/waspadai-meterai-palsu-dijual-di-bawah-harga-seharusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke