Menanggapi tingginya UMK Karawang tersebut, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tingginya UMK Karawang merupakan sesuatu yang khas. Mengapa demikian?
"Karawang memang agak khas karena sejarahnya mereka sudah keliru. Itu hasil dari tekanan politik yang kemudian diikuti terus," kata Hanif di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Menurut Hanif, formula penyusunan upah minimum sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78. Akan tetapi, dalam kasus Karawang, ada sisa-sisa masalah di masa lalu yang belum tertangani dengan baik. Namun Hanif tidak menyebutkan, apa masalah masa lalu tersebut.
Oleh karena itu, sebut dia, pemerintah akan melakukan evaluasi. Ini terkait dengan penetapan baseline atau batas dasar pengupahan.
"Di waktu-waktu ke depan ini kami akan lakukan evaluasi terhadap baseline upah minimum, karena baseline yang digunakan itu pada upah yang berjalan," sebut Hanif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menaikkan UMK Karawang dari Rp 3.605.272 pada tahun ini menjadi Rp 3.919.291 pada tahun 2018 mendatang.
Tingginya UMK di Karawang tersebut dikhawatirkan membuat perusahaan-perusahaan keberatan dan hengkang. Pun dikhawatirkan akan berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di Karawang.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/28/154700526/umk-karawang-tertinggi-di-indonesia-ini-komentar-menaker