Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Beri Perpanjangan Visa untuk Wisatawan Asing di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, kemudahan ini agar wisatawan asing tidak cemas akan visanya habis saat masih terjebak erupsi Gunung Agung.

Dalam hal ini, wisatawan asing cukup mendatangi kantor imigrasi setempat untuk dapat memperpajang visa.

"Kami berbicara dengan imigrasi, visanya (wisatawan asing) lewat, otomatis bisa diperpanjang oleh imigrasi. Saya sudah minta, sehingga tidak perlu orang jadi susah gara-gara Gunung Agung," ujar Luhur di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sementara itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan, perpanjangan visa wisatawan asing di Bali sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, pemerintah memberikan masa waktu visa selama seminggu untuk wisawatan yang masih terjebak erupsi Gunung Agung.

"Itu (satu minggu) waktu yang cukup untuk wisawatan. Kalau kami kasih sebulan nanti kelamaan," kata Arief

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA yang izin tinggal nya tercatat masih berlaku, per 25 November 2017 yakni, Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.593 orang, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) 12.457 orang dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) 2.929 orang. Sehingga, total sebanyak 24.979 Orang asing yang tinggal dan menetap di Bali.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/28/185037626/indonesia-beri-perpanjangan-visa-untuk-wisatawan-asing-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke