Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Biaya Pengembalian Tiket Pesawat Khusus Bali Dihapuskan

Dengan begitu, penumpang bisa mendapatkan pengembalian biaya tiket secara penuh tanpa adanya potongan.

"Tadi dijelaskan ada Peraturan Menteri Perhubungan diperbolehkan, hanya pelaksanaannya menurut kami tidak pada konteks dalam saat bencana alam seperti ini. Jadi besok akan ada Permen baru," ujar Luhut di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Adapun, biaya administrasi dalam pengembalian ongkos tiket diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam PM tersebut pada pasal 10 ayat (3) terdapat ketentuan potongan biaya administrasi yang dibagi menjadi pertama penerbangan pelayanan penuh (full service) dengan potongan 20 persen, kedua penerbangan pelayanan menengah dengan potongan sebesar 15 persen, dan ketiga penerbangan berbiaya rendah dengan potongan sebesar 10 persen.

Luhut menambahkan, penghapusan biaya potongan ini untuk memberikan insentif lebih kepada penumpang yang terjebak di Bali, karena adanya erupsi Gunung Agung.

"Saya sudah mengingatkan berkali-kali tidak boleh ada turis dibuat susah karena keadaan ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Maria Kristi menambahkan, pihaknya kini tengah merevisi peraturan tersebut. Menurut dia, draf trevisi peraturan tersebut bisa selesai pada Rabu (29/11/2017).

"Sedang direvisi. Besok draftnya sudah selesai. Garuda Indonesia dan Lion Air sudah enggak mungut (biaya administrasi), untuk maskapai lain saya sudah hubungi ," sebut dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/28/202100726/luhut--biaya-pengembalian-tiket-pesawat-khusus-bali-dihapuskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke