Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Likuiditas Bank Syariah Segera Terbit, Apa Gunanya?

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, penerapan GWM Averaging untuk perbankan syariah dilakukan agar memberikan fleksibilitas kepada bank dalam mengelola likuiditas.

GWM Averaging saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5 persen.

Adapun sisanya, yakni 5 persen, masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap akhir hari.

Porsi 1,5 persen dari total GWM-Primer yang hanya dihitung secara rata-rata dan setiap akhir pekan diharap dapat dialirkan oleh bank untuk membeli surat utang di pasar atau meminjamkannya ke bank-bank kecil di pasar uang antar bank (PUAB).

"BI perlu memberikan ruang yang lebih bagi bank untuk fleksibel dalam likuiditasnya. Kami terapkan GWM Averaging dan saat inikan masih kepada bank konvensional," ujar Agus pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2017, Selasa (28/11/2017).

Meskipun GWM Averaging baru dterapkan sebagian (parsial) pada total kewajiban GWM Primer, bank konvensional dan Syariah nantinya dapat menyisihkan sebagian dari GWM untuk ditempatkan di instrumen keuangan lain dengan bunga yang lebih tinggi.

Dengan demikian, bank tidak perlu terlalu sering masuk ke pasar uang dan meminjam dana.

"Pada saatnya kami ingin semuanya dilakukan secara bertahap tidak bisa sekaligus dalam setahun, jadi kita harus lihat kondisi perbankannya. Dengan GWM Averaging bank akan lebih leluasa dalam mengelola likuiditasnya, sehingga bank bisa mengatur Cost of Fund (biaya dana) dan nantinya bisa mendorong menurunkan bunga kreditnya," tutur Agus.

Ia mengungkapkan, penerapan GWM Averaging yang akan berlaku juga pada perbankan syariah, nantinya akan ada instrumen-instrumen syariah yang akan diterapkan, sejalan dengan karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di dalam transaksinya.

"Dengan GWM Averaging itu perbankan syariah tidak harus memenuhi GWM nya setiap hari, sehingga mereka bisa ditaruh di instrumen keuangan lainnya dan juga mendorong kredit," terang Agus.

Ketentuan GWM Averaging sudah berlaku pada 1 Juli 2017 lalu. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya.

Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/29/103000526/aturan-baru-likuiditas-bank-syariah-segera-terbit-apa-gunanya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke