Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha BPR LPN Kampung Manggis Padang Panjang Dicabut

BPR ini beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 8 Mei 2017.

Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (29/11/2017).

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," tulis regulator.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 22 Padang 25128, atau telepon 0751-890033 atau 890089.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/29/123000726/izin-usaha-bpr-lpn-kampung-manggis-padang-panjang-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke