Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Larang "Fintech" dan "E-Commerce" Gunakan Bitcoin

Lalu, bagaimana pandangan Bank Indonesia (BI) terhadap mata uang virtual tersebut?

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyebut, bank sentral bakal menerbitkan aturan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) termasuk e-commerce.

Aturan ini guna melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen. Level playing field atau lingkup usaha dengan lembaga keuangan formal juga perlu dijaga.

Salah satu hal yang diatur dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan mata uang virtual oleh pelaku fintech maupun e-commerce. Pemrosesan mata uang virtual pun dilarang.

"Kami melarang penyelenggara tekfin dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," kata Agus pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Hal ini sebut Agus, dilakukan guna mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Kami juga bisa mencegah peluang arbitrase, praktik bisnis tak sehat, dan pengendalian bisnis oleh pihak-pihaik di luar jangkauan hukum NKRI yang dapat merusak struktur industri," kata Agus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/29/180600526/bi-larang-fintech-dan-e-commerce-gunakan-bitcoin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke