Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, Perlu Edukasi Swamedikasi

Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, dengan defisitnya anggaran BPJS Kesehatan saat ini, maka masyarakat perlu melakukan swamedikasi atau pengobatan sendiri untuk mengatasi sakit ringan sebelum mencari pengobatan.

"Masyarakat belum diedukasi bahwa kalau hanya sakit kecil, sedikit tidak perlu ke rumah sakit, tapi karena mereka merasa membayar (iuran), kadang pusing sedikit langsung ke Puskesmas padahal mungkin beli obat di warung sebelah bisa," ujar Eko Listiyanto kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, pemerintah harus mendorong masyarakat agar mulai membiasakan diri dengan swamedikasi, sebelum berwacana menerapkan skema cost sharing guna menambal defisit BPJS Kesehatan.

Cost Sharing

Eko mengatakan, skema cost sharing berpotensi akan memberatkan masyarakat kecil saat sedang sakit.

"Sekarang kan masyarakat sangat tertolong sekali seperti ada yang cuci darah dan sebagainya dan kemudian itu menjadi viral, kemudian menjadi awareness bagi yang lain dan membuahkan kesadaran untuk mengikuti BPJS Kesehatan," jelas Eko.

Wacana cost sharing sendiri mencuat sebagai salah satu skema untuk menanggulangi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 9 triliun.

Skema tersebut dibahas pada sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017).

Namun kemudian, wacana tersebut berkembang menjadi isu bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung delapan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia.

Dalam paparan diskusi tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

Sin Tax

Defisit anggaran BPJS Kesehatan muncul akibat belum adanya regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik hingga saat ini.

Selain itu, pada prakteknya, iuran yang diambil tidak sesuai dengan hitungan aktuaria. Misalnya pengeluaran Rp 23.000 dan iuran peserta Rp 20.000, ini ada gap Rp 3.000. Lalu untuk kelas 3, pengeluaran iuran Rp 53.000 tapi iuran Rp 45.500, ada gap Rp 7.500.

Selain wacana cost sharing untuk menangani defisit, BPJS Kesehatan juga mengkaji penggunaan sin tax atau pajak dosa.

Wacana yang sedang dibahas adalah mengambil pajak dosa dari cukai rokok. Besarannya sekitar 75 persen dari porsi pajak cukai rokok yang dialokasikan ke sektor kesehatan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/30/073240626/bpjs-kesehatan-defisit-rp-9-triliun-perlu-edukasi-swamedikasi

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke