Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan?

Setelah skema cost sharing atau pelibatan peserta BPJS mendanai biaya perawatan untuk 8 penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) menuai polemik.

Kemudian, muncul wacana penggunaan cukai rokok sebagai penambal defisit anggaran BPJS Kesehatan. Penggunaan cukai rokok ini disebut sebagai skema pajak dosa atau sin tax. 

Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, bisa saja perolehan dana dari cukai rokok menjadi penambal defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Namun, Eko berpendapat, saat ini jangan hanya membidik cukai rokok saja, namun juga perlu menambah jumlah barang kena cukai agar perolehan dana cukai bisa semakin meningkat.

"Sebab penyakit itu bukan hanya dari rokok, jadi ekstensifikasi dulu, dapat yang lebih banyak dan variannya lebih banyak, baru kemudian dikonversi dalam anggaran itu tadi yang ditujukan untuk kesehatan," ujar Eko Listiyanto kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2017).

Menurutnya, jika hanya terfokus pada satu titik yakni cukai rokok, akan menimbulkan masalah baru terkait industri rokok dalam negeri.

"Karena kalau enggak begitu nanti industri rokoknya udah kalang kabut, tenaga kerjanya berkurang malah berdampak lagi ke yang lain jadi harus dilihat ekstensifikasi cukai, mengalirkan alokasi anggaran yang lebih dari hasil cukai itu bagus tapi fokusnya jangan ke industri rokok saja," kata Eko.

Eko mengatakan, jika ekstensifikasi cukai berjalan, dan perlolehan barang kena cukai meningkat, maka risikonya akan terdistribusi dan tidak membebani satu industri saja dalam hal ini industri rokok.

"Sehingga nanti resiko terdistribusi dan sustainability dari BPJS Kesehatan bisa terjaga itu akan lebih elegan dibandingkan cost sharing," pungkas Eko.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/30/081500026/cukai-rokok-bisa-tambal-defisit-bpjs-kesehatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke