Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hati-hati, Ada Modus Investasi Ilegal Perdagangan Bitcoin

Terkait hal ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebutkan, ada dua karakteristik penjualan bitcoin yang telah ditemukan oleh pihaknya. 

"Pertama adalah yang benar-benar menjual, sebagai marketplace. Ada yang menjual dan ada yang membeli," kata Tongam pada acara diskusi di Kantor OJK, Kamis (30/11/2017).

Adapun model perdagangan bitcoin yang lainnya adalah yang sekaligus menjanjikan keuntungan yang besar dan tidak wajar. Tongam mengatakan, pihaknya sudah menemukan beberapa investasi ilegal dengan modus ini, seperti Share Profit System (SPS) Coin dan Bitconnect.

Menurut Tongam, SPS Coin menjanjikan keuntungan 100 persen per hari. Sementara itu, Bitconnect menjanjikan keuntungan 5 persen per hari.

"Ini tidak ada izinnya dan melakukan penghimpunan dana juga," kata Tongam.

Tongam menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan Undang-undang Mata Uang, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI adalah rupiah.

Menurut Tongam, pihaknya mengidentifikasi ada 1.200 jenis aset virtual. Ia pun menegaskan, aset seperti ini bukan jenis investasi.

"Bukan ini investasi yang diharapkan. Investasi yang diharapkan Indonesia adalah untuk membiayai pembangunan," tutur Tongam.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/30/160700626/hati-hati-ada-modus-investasi-ilegal-perdagangan-bitcoin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke