Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerugian akibat Investasi Ilegal Capai Rp 105,81 Triliun

Tongam menyebutkan, total kerugian tersebut merupakan perkiraan dari tahun 2007 hingga 2017. Ada beberapa kegiatan investasi ilegal yang menyebabkan kerugian yang besar dengan jumlah korban banyak pula.

"Angka itu perkiraan dari pihak kepolisian sampai sekarang ini," kata Tongam pada acara diskusi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Investasi bodong Pandawa Group memberikan imbal hasil sebesar 10 persen per bulan. Korbannya mencapai 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 triliun.

Sementara itu, biro perjalanan umrah First Travel menawarkan paket umrah dengan harga yang sangat murah, yakni paket ulang tahun sebesar Rp 8,8 juta dan paket normal seharga Rp 14,4 juta. Korbannya mencapai sekitar 58.600 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.

Adapun PT Cakrabuana Sukses Indonesia menawarkan investasi emas dengan imbal hasil 5 persen per bulan. Investasi ilegal ini telah memakan korban sebanyak 7.000 orang dengan kerugian Rp 1,6 triliun.

Investasi ilegal Dream For Freedom (D4F) menawarkan sejumlah paket investasi seperti Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta. Atas investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari.

D4F sudah memakan korban mencapai 700.000 orang. Adapun kerugiannya mencapapai Rp 3,5 triliun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/30/183800926/kerugian-akibat-investasi-ilegal-capai-rp-105-81-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke