Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Transaksi Lewat Mesin EDC Disesuaikan, Ini Penjelasan Bank

Terkait hal ini, Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem menjelaskan, pada dasarnya kartu debet bisa berfungsi baik di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun mesin EDC yang ada di berbagai merchant. Transaksi kartu debet pada mesin milik bank yang sama (on us) saat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Kalau mesinnya beda brand (off us) maka kena biaya," kata Santoso ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Santoso menuturkan, ketika kartu debet BCA ditransaksikan pada mesin EDC milik BCA, maka nasabah tidak dikenakan biaya. Namun, merchant dikenakan biaya 0,15 persen dari transaksi.

Adapun ketika kartu debet BCA ditransaksikan di mesin EDC bank lain, maka merchant akan dikenakan biaya MDR sebesar 1 persen, tergantung lini bisnisnya. MDR tersebut, imbuh Santoso, dibagi kepada issuer (penerbit), acquirer, lembaga switching, lembaga standar, dan lembaga service.

"Beberapa bank bekerja sama denga Visa atau Mastercard dan prinsipal internasional lain, MDR berkisar 1,6 sampai 2 persen, dibayar oleh merchant dan dibayarkan kepada penerbit kartu 1,6 persen," tutur Santoso.

Khusus untuk BCA, imbuh Santoso, dengan adanya kebijakan baru , maka biaya MDR untuk on us menjadi 0,15 persen. Sementara itu, biaya untuk off us untuk penerbit menjadi 0,37 persen.

Perubahan biaya tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong peningkatan transaksi nontunai. Dengan demikian, tutur Santoso, diharapkan transaksi pembayaran secara tunai diharapkan segera berpindah ke transaksi nontunai.

"Buat merchant pun menjadi lebih murah dan nyaman," jelas Santoso.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya MDR di kartu debet sebagai wujud dukungan implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Saat ini, rata-rata biaya MDR di merchant berkisar 2 hingga 3 persen per transaksi.

Namun, dengan kebijakan baru, bank sentral menetapkan biaya MDR di merchant menjadi 1 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/05/121310026/biaya-transaksi-lewat-mesin-edc-disesuaikan-ini-penjelasan-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke