Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Transaksi Pakai EDC Dipangkas, Ini Penjelasan BI

Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan baru tersebut merupakan wujud atas dukungan implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sekedar informasi, biaya MDR pada merchant saat ini rata-rata 2 persen.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan, biaya MDR saat ini ditetapkan 1 persen. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang terbit pada September 2017 lalu.

PADG BI Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tersebut salah satunya mengatur tentang skema harga kartu debit. Tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (MDR) adalah sebesar 1 persen.

Ada pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu. Ini termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.

"Setelah PADG ada piloting dan komunikasi ke industri dan merchant sebelum 4 Desember (2017)," kata Onny ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Onny menjelaskan, pertimbangan bank sentral dalam menetapkan kebijakan baru terkait biaya transaksi dengan menggunakan mesin EDC tersebut adalah tak lain untuk menciptakan efisiensi. Pasalnya, selama ini biaya MDR yang berkisar antara 2-3 persen dirasa cukup tinggi, apalagi untuk kartu debet.

"Pertimbangan penting lainnya, dengan interoperabilitas dan infrastructure sharing ini juga are cost saving (penghematan biaya), sehingga ruang penurunannya besar," tutur Onny.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/05/122016526/biaya-transaksi-pakai-edc-dipangkas-ini-penjelasan-bi

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke