Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu Beri Nilai 7 untuk Ditjen Pajak dalam Perangi Korupsi

"Kalau saya bilang gitu berarti dulu tidak bagus. Menurut saya sekarang sudah di 7. Karena korupsinya sudah enggak sistemik. Artinya itu, sistemnya tidak lagi memperbolehkan dan menyuburkan korupsi ada di lingkungannya. Dan itu saya berani pastikan," ujarnya dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Perubahan sistem ini, misalnya adalah melarang pegawai pajak bertemu dengab wajib pajak di tempat yang tidak resmi, seperti restoran atau club. Urusan pajak mesti diselesaikan di kantor atau tempat resmi demi menghindari potensi penyelewengan.

"Kalau melanggar ya dihukum saja, karena (pertemuan) itu create environment. Tidak korupsi itu bukan cuma soal tidak mengambil uang, tapi juga soal tidak mengizinkan potensi penyelewengan masuk ke dalam sistem," imbuhnya.

Menurutnya jika sampai saat ini masih ada korupsi yang terjadi, maka terjadinya secara individual dan sporadis. Sebab itu, korupsi tersebut akan lebih mudah ditangani, ketimbang korupsi yang melibatkan sistem.

Untuk itu, Sri Mulyani juga meminta Ditjen Pajak untuk terus mengevaluasi capaian yang sudah didapat dan bersikap radikal dalam melawan tindak korupsi. Sistem anti korupsi yang sudah berjalan baik mesti diperkuat agar bisa masuk dalam diri individu dan orang lain.

"Perkuat sistem untuk bisa cegah temannya karena korupsi bisa dari mana saja," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/06/122648926/menkeu-beri-nilai-7-untuk-ditjen-pajak-dalam-perangi-korupsi

Terkini Lainnya

IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Hari Ini Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup 'Hijau'

Dibayangi Data Inflasi AS, Wall Street Ditutup "Hijau"

Whats New
Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke