Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP Bahas Aturan Pengenaan Pajak untuk Kegiatan "Home Sharing"

Potensi penerimaan negara yang bisa didapat dari bisnis tersebut cukup besar, dengan perhitungan yang didasarkan pada pendapatan situs hotel berbagi Airbnb di Indonesia selama setahun terakhir sebesar Rp 1.150 triliun.

"(Aturannya) lagi dibahas. Untuk Airbnb domain aturan pelaksanaannya di bawah undang-undang," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2017).

Sebelumnya, pihak Airbnb telah menawarkan diri bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal aturan perpajakan. Mereka berjanji untuk membayar pajak setelah ada aturan dan ketentuan yang disepakati bersama dan diterapkan bagi kegiatan bisnis serupa.

Head of Public Policy Southeast Asia Airbnb, Mich Goh, melalui keterangan tertulis pada Kamis (6/12/2017) mengatakan Airbnb sudah terbiasa membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi selama ini. Dari catatannya, sejak 2014 sampai saat ini, Airbnb sudah membayar pajak hingga Rp 6,9 triliun.

"Kami mengerti tidak ada satu patokan yang sesuai untuk seluruh kebijakan di dunia ini dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kerangka kerja yang jelas dan sederhana," tutur Goh.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/093600326/djp-bahas-aturan-pengenaan-pajak-untuk-kegiatan-home-sharing-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke