Dalam kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) diatur pula mengenai penyesuaian tarif transaksi kartu debit dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC). Biaya tersebut dinamakan Merchant Discount Rate (MDR).
Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Limen menjelaskan, pengenaan biaya ini hanya diperuntukkan bagi merchant atau pedagang dan tidak untuk konsumen.
"Semua dikenakan ke merchant, konsumen tidak dikenai biaya sama sekali," kata Santoso dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Mall, Kamis (7/12/2017).
Santoso mengungkapkan, merchant pun tidak diperkenankan untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu debit melalui mesin EDC. Hal ini sesuai dengan ketentuan BI.
"Surcharge itu sesuai kebijakan BI tidak diperkenankan. Konsumen tidak dikenai biaya," tutur Santoso.
Skema harga MDR saat ini telah diturunkan menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2-3 persen. Pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu diberlakukan pula, termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/140700226/gpn-konsumen-tak-dikenai-biaya-saat-gunakan-edc