Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SKK Migas: Pemda Jangan Berebut 10 Persen Participating Interest...

Hal itu disampaikan Amien saat memberi sambutan dalam acara peresmian Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang di Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (6/12/2017).

Amien mencontohkan berdirinya Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang berbatasan antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku). Sehingga, jumlah PI yag ada bisa dirembuk antara dua pemda tersebut.

"Jadi jangan bertengkar, silahkan dirembug dibagi berapa. Karena memang di peraturan Menteri ESDM seperti itu," kata dia.

Dia mengatakan, agar setiap pemda selalu mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia, termasuk untuk Kabupaten Muara Enim dan Ogan Komering Ulu. Sebab ke depan, sumur migas di Paku Gajah dan Kuang juga akan ditambah jumlahnya.

"Daerah dengan proyek migas selalu mendapatkan pendapatan rata-rata di atas pendapatan nasional. Dia berharap proyek migas yang ada bisa membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar," lanjutnya.

Amien mengakui, saat ini untuk proyek pengembangan Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang belum memiliki hitungan participating interest yang jelas. Pasalnya pada 2019 nanti berdasarkan aturan Menteri ESDM lapangan integrasi gas ini akan diserahkan ke operator baru.

Misalnya saja, operator baru tersebut adalah Pertamina Hulu Energi (PHE), kata Amien. Nantinya, akan diserahkan 100 persen ke PHE. Tetapi, dari 100 persen tersebut sebanyak 10 perse akan diserahkan ke daerah sebaga participating interest (PI).

Dalam hal ini, SKK Migas bertugas untuk memastikan bahwa yang diproduksi di bumi Indonesia tersebut diukur dengan benar, dikelola dengan benar sehingga uang yang masuk ke rekening Kementerian Keuangan tidak hilang atau berkurang.

Uang ini, nantinya sebagian akan masuk ke APBD pemda dalam bentuk bagi hasil. Oleh sebab itu,Amien mengingatkan jika operasional lapangan migas tersebut rendah, dampaknya uang bagi hasil ke daerah juga akan rendah.

"Untuk itu, butuh eksplorasi sumur produksi baru agar tingkat produksi berjalan lama dan menambah pendapatan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini ditetapkan 26 November 2016, atau sudah berlaku setahun terakhir.

Penetapan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta daerah nasional melalui kepemilikan PI dalam kontrak kerja sama dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2 Permen ini menyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/165831326/skk-migas-pemda-jangan-berebut-10-persen-participating-interest

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke