Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan yang Tidak Terdaftar di Kadin Tak Bisa Ajukan Izin Ekspor-Impor

Ketentuan ini ditetapkan setelah Kemendag bersama Kadin menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perusahaan di bidang perdagangan pada Kamis (7/12/2017).

"Semua yang melakukan permohonan izin ekspor-impor, (daftar) online ke Kadin, kemudian jadi anggota Kadin. Hanya anggota Kadin yang boleh melakukan izin ekspor-impor," kata Enggar di kantor Kemendag, Kamis sore.

Perjanjian kerja sama Kemendag dengan Kadin soal integrasi data perusahaan memungkinkan database perusahaan anggota Kadin terkoneksi ke dalam database Kemendag.

Manfaat dari integrasi itu, di antaranya mempermudah sosialisasi kebijakan pemerintah untuk pengusaha dan menindak pengusaha atau pemilik perusahaan yang bandel dan melanggar aturan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan, masih sangat banyak perusahaan yang belum tergabung di Kadin. Melalui perjanjian kerja sama itu, ke depan perusahaan yang bisa melaksanakan kegiatan usahanya dengan leluasa dan dilindungi oleh pemerintah adalah yang bergabung di dalam Kadin.

"Kami sudah mensyaratkan seluruh distributor, mereka wajib daftar perusahaan dan gudangnya, termasuk stoknya. Kalau mereka tidak daftar, ditemukan stoknya menumpuk, kemudian barang di pasaran enggak ada, disegel sampai busuk," tutur Enggar.

Jika nanti ada perusahaan anggota Kadin yang melanggar, Enggar meminta supaya Kadin mengeluarkannya dari keanggotaan. Tidak sampai di sana saja, Enggar juga ingin perusahaan yang kena black list tidak bisa lagi jadi anggota Kadin untuk seterusnya.

"Maju kena, mundur kena. Tidak daftar, dia liar. Dia daftar, maka wajib ikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Mereka yang terdaftar, otomatis anggota Kadin. Hanya anggota Kadin yang boleh melakukan kegiatan sebagai distributor," ujar Enggar.

Bagi perusahaan yang sudah daftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara online, otomatis menjadi anggota Kadin. Perusahaan yang dimaksud akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin tanpa dipungut biaya alias gratis.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/185140826/perusahaan-yang-tidak-terdaftar-di-kadin-tak-bisa-ajukan-izin-ekspor-impor

Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke