Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepakati Kerja Sama, Kemendag Kini Bisa Pantau Data Perusahaan Anggota Kadin

Melalui kerja sama ini, Kemendag bisa dengan mudah memantau data perusahaan yang bernaung di bawah keanggotaan Kadin Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kemendag, Kamis (7/12/2017).

"Melalui kerja sama ini, perusahaan yang telah mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara online, otomatis mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin secara gratis," kata Enggar saat menyampaikan sambutan.

Enggar menjelaskan, dari kemudahan menjadi anggota Kadin, maka perusahaan-perusahaan akan banyak yang terdaftar dan datanya jelas sebagai sebuah badan usaha. Kerja sama ini juga memungkinkan database keanggotaan di Kadin terkoneksi dengan database milik Kemendag.

Manfaat integrasi database itu, tutur Enggar, pertama-tama untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang ditujukan khusus bagi para pengusaha. Selama ini, Enggar mengakui sering menemui para pengusaha yang tidak taat aturan dengan alasan belum tahu ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Kedua, jika ke depan ada anggota Kadin yang terbukti melakukan pelanggaran atau berbuat hal yang tidak semestinya di dunia usaha, Kemendag bisa dengan mudah menghapus status badan usaha mereka. Lebih keras lagi, Enggar memastikan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikeluarkan dari keanggotaan Kadin dan tidak bisa bergabung lagi untuk seterusnya.

"Saya minta kepada Pak Ketua Umum (Kadin) supaya membantu kami bertindak tegas jika ada anggotanya yang nakal," tutur Enggar.

Pada saat bersamaan, Rosan berjanji di hadapan Enggar akan menyanggupi permintaannya. Dia juga mengimbau supaya perusahaan yang selama ini belum berada di dalam Kadin untuk segera bergabung karena akan dapat banyak kemudahan dan dukungan dari pemerintah.

"Kalau ada yang tidak mau bergabung, ya sederhananya, tidak bisa berdagang secara legal diakui oleh regulator," ujar Rosan.

PR besar ke depan adalah menghimpun perusahaan yang belum bergabung menjadi anggota Kadin. Sampai hari ini, Kadin Indonesia sudah berada di 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun perjanjian integrasi data yang dilakukan Kadin bersama Kemendag hari ini berlaku untuk tiga tahun. Setelah itu, perjanjian kerja sama tersebut dapat diperpanjang maupun diakhiri, berdasarkan kesepakatan bersama.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/200800326/sepakati-kerja-sama-kemendag-kini-bisa-pantau-data-perusahaan-anggota-kadin

Terkini Lainnya

Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke