Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkominfo Gandeng idEA untuk Layanan Pendaftaran Sistem Elektronik

PSE merupakan ketentuan yang diwajibkan oleh Kementerian Kominfo bagi setiap perusahaan yang melakukan transaksi secara elektronik.

"Pendaftaran PSE ini dilakukan di Kementerian Kominfo dan idEA. Namun, dengan interoperabilitas, maka cukup sekali proses dan bisa dilakukan hanya di idEA. Pendaftaran juga tidak dikenakan biaya," kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam acara peluncuran layanan tersebut di hotel Aston Kuningan Suites, Kamis (7/12/2017) malam.

PSE didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dengan mendaftar, maka penyelenggaraan sistem elektronik suatu perusahaan akan diakui, baik oleh pemerintah maupun idEA selaku asosiasi yang menaungi e-commerce.

Selain itu, PSE juga berfungsi untuk monitoring kegiatan e-commerce yang semakin hari tumbuh semakin subur di Indonesia. Semua startup yang bergerak di e-commerce, baik yang sudah jadi member idEA maupun di luar itu, diimbau untuk mendaftarkan usaha mereka secara online, melalui https://pse.idea.or.id/.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/210604626/kemenkominfo-gandeng-idea-untuk-layanan-pendaftaran-sistem-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke