Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Batal Bentuk Join Venture LRT Jabodebek

Penentuan investor kembali mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) sebagai penyelenggara prasarana dan sarana LRT Jabodebek. 

"Dari hasil evaluasi enggak ada perubahan yang signifikan? (masih tetap Perpres)," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (8/12/2017). 

Luhut mengungkapkan, proyek LRT Jabodebek tetap menarik. Karena, terang dia, menghasilkan pengembalian investasi yang menjanjikan hingga dua dua digit. 

"Project equity-nya sendiri di 8,9 persen. Sehingga IRR (internal rate of return) tetap dua digit di antara 11 persen-12 persen," sebut dia. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengatakan, proyek LRT Jabodebek merupakan proyek pertama yang tidak dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dia menjelaskan, pembiayaan proyek tersebut merupakan kombinasi antara APBN dan pembiayaan komersial dari perbankan. 

"ini struktur yangg sangat baik bagi dunia usaha untuk bangun public transportation. Ini juga mempercepat public transportation yang dibutuhkan. Ini juga membuat cost lebih efisien dan lebih sehat antara KAI dan Adhi Karya," pungkas dia. 

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat usaha patungan sebagai investor KAI. Pembentukan usaha patungan ini dikarenakan nilai investasi yang membengkak, sehingga dapat mempengaruhi keuangan dari KAI. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/08/213733026/pemerintah-batal-bentuk-join-venture-lrt-jabodebek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke