Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Berharap Peraturan Holding BUMN Migas Cepat Selesai

Rencananya, Pertamina yang 100 persen dimiliki negara akan menjadi induk holding migas tersebut. Lalu di bawahnya terdapat PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan anak usaha Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Syahrial Mukhtar mengatakan, pihaknya berharap proses pembentukan PP selesai sesuai rencana, yakni pada triwulan pertama 2018 atau lebih cepat. Pasalnya, jika PP tersebut keluar maka Pertamina sebagai induk holding bisa lebih mudah bergerak dan mengatur perencanaan bisnis ke depan.

"Mudah-mudahan kalau itu bisa terjadi (di triwulan pertama 2018) bisa lebih baik lagi. Semakin cepat PP itu keluar maka kami semakin bisa memperbaiki bisnis gas di Indonesia," ucap Syahrial saat ditemui di sela Pertamina Energy Forum, Selasa (12/12/2017).

Dia menyebutkan, selain persoalan PP, saat ini proses pembentukan holding BUMN Migas masih ada di tahap pertama, yakni membahas soal pengalihan saham PGN milik pemerintah ke Pertamina. Adapun besaran saham yang akan dialihkan itu 57 persen.

"Saat ini ya yang paling penting adalah kita dorong supaya tahap pertama ini terwujud dulu. Baru setelah itu bicara soal model bisnis terbaik (posisi PGN dan Pertagas)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa PP mengenai holding migas sedang dalam proses harmonisasi. Sedangkan kajian mengenai holding sudah sampai proses penyelasaran. Harapannya holding ini akan selesai pada triwulan pertama 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/12/162500526/pertamina-berharap-peraturan-holding-bumn-migas-cepat-selesai

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke