Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan, Dana Desa 100 Persen Dikelola Masyarakat Desa

"Ada aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang mensyaratkan proyek di atas Rp 200 juta dan yang kompleks, tidak boleh dilakukan secara swakelola. Peraturan diubah, tahun depan 100 persen dana desa dilakukan secara swakelola," kata Eko saat hadir dalam diskusi Sarasehan kedua 100 Ekonom Indonesia di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12/2017).

Eko juga menyebutkan,  ke depan program dana desa diharapkan bisa dikembangkan dengan memberi dampak langsung terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan strategi pemberian uang harian (cash forward).

"Dana desa itu harapannya semua dana yang digelontorkan itu dikerjakan oleh masyarakat desa dan menggunakan material semaksimal mungkin dari desa, sehingga uangnya bisa beredar di desa," tutur Eko.

Untuk tahun depan, pihaknya juga mewajibkan 30 persen dari total dana desa digunakan untuk membayar upah. Adapun total dana desa yang akan dikucurkan pemerintah untuk tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun, sehingga 30 persen dari total dana, yaitu Rp 18 triliun, akan digunakan untuk mengupah pekerja dalam program tersebut.

"(Upah) harus dibayar harian, maksimal mingguan, sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat di desa," ujar Eko.

Selain menyerahkan penggunaan dana desa sepenuhnya kepada masyarakat desa, Eko juga mengandalkan program produk unggulan kawasan pedesaan (prukades). Salah satu yang sudah diterapkan dan berhasil adalah prukades di Kabupaten Pandeglang, di mana pemerintah kabupaten setempat dibantu pemangku kepentingan bisa mengangkat komoditas jagung yang kini menjadi keunggulan dari tempat tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/12/221100026/tahun-depan-dana-desa-100-persen-dikelola-masyarakat-desa

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke