Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jateng Akan Gunakan Obligasi untuk Biayai Infrastruktur, Ini Saran OJK

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Djustini Septiana, mengatakan pihaknya mendukung dan memfasilitasi agar pemda dapat menerbitkan obligasi. Pemda dapat mengambil sumber dana dari pasar modal, namun khusus pemerintah daerah yang dizinkan hanya obligasi.

“Jadi obligasi ini nilai pendanaannya tidak terbatas, berapa dana yang dibiayai dari pasar modal,” kata dia, di sela sosialisasi obligasi daerah, di Semarang, Rabu (13/12/2017) kemarin.

Pembiayaan dari obligasi, sambung dia, bisa leluasa digunakan untuk pembangunan apa saja. Hal itu berbeda jika dibanding dengan pinjam di lembaga keuangan yang diberi batasan waktu. Sementara obligasi yang menentukan adalah pemerintah daerah itu sendiri.

Menurut dia, tren memasuki pasar modal saat ini mulai merambah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hampir semua bank yang masuk ke pasar modal menunjukkan tren positif. Imbasnya, sumbangan ke Pemda itu menjadi tinggi.

“Bahkan ada Pemda yang berani melepas BPD untuk menjual saham, sharing dengan masyarakat. Contoh bank Jabar, Jatim dan Banten,” katanya.

Biasanya, kata dia, perusahaan yang melepas saham, sharing ke masyarakat, saat membutuhkan modal besar. Setelah dilepas, bank kerap menerbitkan surat utang berupa obligasi maupun sukuk.

“Obligasi daerah ini pembiayaan jangka panjang. Belum ada Pemda yang berhasil, tapi di beberapa negara persiapan kita lebih dulu. Kita sudah 15 tahun sejak Bapepam. Tapi India, Filipina itu bahkan overload padahal baru mulai 5-10 tahun. Mengapa belum sukses, pemahaman yang masih kurang, baik Pemda maupun DPRD,” tambahnya.

Kesuksesan mengambil dana pembiayaan dari pasar modal misalnya pernah dilakukan di California pada 1928 saat membangun Golden Gate Bridge. Saat pengambilan dana itu tenor yang dipakai hingga 40 tahun, dan pada 1971 utang sudah dilunasi.

Ahli Madya Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Iwan Richard Butarbutar, mengatakan, untuk dapat menerbitkan obligasi, pemerintah daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD. Setelah persetujuan diperoleh baru mengajukan ijin prinsip ke Menteri Keuangan.

Kemenkeu, sambung Iwan, akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait administrasi dan keuangan daerah tersebut. Kemenkui juga akan melihat kesiapan mengelola obligasi daerah. Setelah disetujui barulah mendaftar ke OJK.

“Obligasi maksimal 75 persen dari APBD. Daerah baru dapat terbitkan obligasi daerah harus buat buat dua perda, yaitu pertama Perda soal obligasi daerah dan kedua Perda pembentukan dana cadangan,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya melirik obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur. Obligasi daerah dinilai lebih murah ketimbang meminjam dana dari swasta atau perbankan.

"Ini pembiayaan baru di tengah keterbatasan APBD," kata Ganjar.

Obligasi menjadi salah satu alternatif untuk menggali dana melalui pasar modal. Cara itu bisa digunakan kabupaten/kota atau Pemerintah provinsi untuk mengatasi minimnya anggaran infrastruktur. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/14/080000426/jateng-akan-gunakan-obligasi-untuk-biayai-infrastruktur-ini-saran-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke