Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Oktober 2017, Utang Luar Negeri RI Naik 4,8 Persen

Berdasarkan kelompok peminjam, pertumbuhan ULN didorong peningkatan ULN sektor swasta dan sektor publik (pemerintah dan bank sentral). ULN sektor swasta tumbuh stabil 1,3 persen (yoy), sama dengan pertumbuhan bulan sebelumnya, sementara ULN sektor publik tumbuh 8,4 persen (yoy), lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 8,5 persen (yoy).

"Bank Indonesia memandang perkembangan ULN pada Oktober 2017 tetap terkendali," kata BI dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12/2017).

Rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Oktober 2017 tercatat stabil di kisaran 34 persen. Rasio tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan rata-rata negara peers.

Bank sentral menyatakan bakal terus memantau perkembangan ULN dari waktu ke waktu. Tujuannya untuk meyakinkan ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

Berdasarkan jangka waktu asal, struktur ULN Indonesia pada akhir Oktober 2017 masih aman karena tetap didominasi ULN jangka panjang. ULN berjangka panjang memiliki pangsa 86,3 persen dari total ULN dan pada akhir Oktober 2017 tumbuh 3,9 persen (yoy), sedikit meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya (3,7 persen, yoy).

Sementara itu, ULN berjangka pendek tumbuh 10,6 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya (12,6 persen, yoy).

Menurut sektor ekonomi, posisi ULN swasta pada akhir Oktober 2017 terkonsentrasi di sektor keuangan, industri pengolahan, listrik, gas, dan air bersih (LGA), serta pertambangan. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 77 persen, relatif sama dengan pangsa bulan sebelumnya maupun periode yang sama tahun 2016.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/16/094422326/oktober-2017-utang-luar-negeri-ri-naik-48-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke