Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 2018, Pemanfaatan Dana Desa Tak Boleh Gunakan Kontraktor Luar

Kebijakan yang akan diterapkan tahun 2018 ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan masyarakat desa.

"Desa yang tertinggal dengan jumlah masyarakat lebih banyak, akan mendapatkan anggaran lebih banyak dibanding desa yang lebih maju," jelas Sri,di sela-sela kegiatan Diseminasi Dana Desa di GOR Gemilang Komplek Kantor Setda Kabupaten Magelang, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo telah menargetkan angka kemiskinan turun sampai 9 persen pada tahun 2019. Sementara saat ini angka kemiskinan di Indonesia mencapai 10,6 persen.

"Penambahan alokasi dana desa selama empat tahun terakhir bertujuan agar masyarakat miskin bisa lebih sejahtera. Diharapkan tahun 2019 ada perubahan, penurunan angka kemiskinan seperti yang ditargetkan," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan ini maka setiap desa akan memiliki uang yang dikelola oleh desa sendiri. Pemerintah desa di bawah kepala desa bertugas mengelola dan menyusun program penggunaan anggaran sesuai aturan yang ada.

"Dana yang diterima tidak sedikit, mulai Rp 800 juta sampai Rp 3,5 miliar per desa, sesuai kondisi dan jumlah masyarakat. Jika desa masih kesulitan, belajarlah dari desa yang sudah berhasil dalam mengelola dana ini, karena cara ini yang paling mudah," jelas dia.

Sri menyebutkan, saat ini masih kurang dari 30 persen dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia yang dianggap maju.

"Berarti masih ada kesempatan untuk desa-desa lainnya menjadi maju. Di Jawa Tengah dan Jogjakarta saya melihat banyak contoh desa yang sudah maju, tolong dipelajari. Di Kabupaten Magelang ada Desa Ngawen yang sudah membuat laporan dengan jelas dan terbuka," tutur Sri.

Dia juga meminta agar dana yang dikucurkan pemerintah dimanfaatkan untuk memperkerjakan masyarakat setempat terutama yang belum memiliki pekerjaan. Sehingga mulai tahun 2018 mendatang, setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh menggunakan kontraktor dari luar.

"Hal itu bertujuan agar masyarakat di desa mendapatkan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Setiap proyek dilaksanakan secara transparan, masyarakat diberi tahu berapa nilai proyek yang sedang di kerjakan, misal membuat saluran air, embung ataupun fasilitas bersama lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menkeu berharap pendampingan tetap harus ada dalam pengelolaan dana desa ini. Sebab, pendamping lah yang bisa mengidentifikasi dan melatih pengelolaan tersebut. Saat ini, pihaknya bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, sedang mengajak perusahaan perusahaan besar untuk ikut serta dalam pembangunan desa-desa tertinggal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/16/205121226/mulai-2018-pemanfaatan-dana-desa-tak-boleh-gunakan-kontraktor-luar

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke