Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 2018, Pemanfaatan Dana Desa Tak Boleh Gunakan Kontraktor Luar

Kebijakan yang akan diterapkan tahun 2018 ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan masyarakat desa.

"Desa yang tertinggal dengan jumlah masyarakat lebih banyak, akan mendapatkan anggaran lebih banyak dibanding desa yang lebih maju," jelas Sri,di sela-sela kegiatan Diseminasi Dana Desa di GOR Gemilang Komplek Kantor Setda Kabupaten Magelang, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo telah menargetkan angka kemiskinan turun sampai 9 persen pada tahun 2019. Sementara saat ini angka kemiskinan di Indonesia mencapai 10,6 persen.

"Penambahan alokasi dana desa selama empat tahun terakhir bertujuan agar masyarakat miskin bisa lebih sejahtera. Diharapkan tahun 2019 ada perubahan, penurunan angka kemiskinan seperti yang ditargetkan," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan ini maka setiap desa akan memiliki uang yang dikelola oleh desa sendiri. Pemerintah desa di bawah kepala desa bertugas mengelola dan menyusun program penggunaan anggaran sesuai aturan yang ada.

"Dana yang diterima tidak sedikit, mulai Rp 800 juta sampai Rp 3,5 miliar per desa, sesuai kondisi dan jumlah masyarakat. Jika desa masih kesulitan, belajarlah dari desa yang sudah berhasil dalam mengelola dana ini, karena cara ini yang paling mudah," jelas dia.

Sri menyebutkan, saat ini masih kurang dari 30 persen dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia yang dianggap maju.

"Berarti masih ada kesempatan untuk desa-desa lainnya menjadi maju. Di Jawa Tengah dan Jogjakarta saya melihat banyak contoh desa yang sudah maju, tolong dipelajari. Di Kabupaten Magelang ada Desa Ngawen yang sudah membuat laporan dengan jelas dan terbuka," tutur Sri.

Dia juga meminta agar dana yang dikucurkan pemerintah dimanfaatkan untuk memperkerjakan masyarakat setempat terutama yang belum memiliki pekerjaan. Sehingga mulai tahun 2018 mendatang, setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh menggunakan kontraktor dari luar.

"Hal itu bertujuan agar masyarakat di desa mendapatkan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Setiap proyek dilaksanakan secara transparan, masyarakat diberi tahu berapa nilai proyek yang sedang di kerjakan, misal membuat saluran air, embung ataupun fasilitas bersama lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menkeu berharap pendampingan tetap harus ada dalam pengelolaan dana desa ini. Sebab, pendamping lah yang bisa mengidentifikasi dan melatih pengelolaan tersebut. Saat ini, pihaknya bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, sedang mengajak perusahaan perusahaan besar untuk ikut serta dalam pembangunan desa-desa tertinggal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/16/205121226/mulai-2018-pemanfaatan-dana-desa-tak-boleh-gunakan-kontraktor-luar

Terkini Lainnya

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke