Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Pemerintah Tambal Defisit Anggaran

Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kemal Imam Santoso menuturkan rencana pemerintah untuk memberikan kucuran dana kepada BPJS Kesehatan, memberikan angin segar bagi keberlanjutan program jaminan kesehatan di Indonesia.

"Tentu positif dan terima kasih, kan petunjuk teknisnya belum disusun, cara perhitungannya belum, sebelum ditanya berapa (jumlahnya) ya saya jawab seperti itu," ujar Kemal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Kemal menegaskan, sebelum pengucuran dana dilakukan oleh pemerintah, maka, diperlukan adanya regulasi yang mengatur mekanisme gelontoran dana tersebut.

Sebab, lanjut Kemal, dana yang dikucurkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan nantinya adalah uang masyarakat yang harus dipastikan transparansi dan akuntabilitasnya.

"Ini peraturan menteri nanti ada petunjuk teknis (juknis). Nanti juknis ini mengatur bagaimana kami mengumpulkan, bagaimana kami melaporkan, rekonsiliasi. Ini uang masyarakat, tidak bisa begitu saja diberikan. Harus ada transparansi dan akuntabilitasnya," papar Kemal.

Kendati demikian, Kemal menegaskan, saat ini pihaknya bersama dengan instasi terkait sedang menggodok berbagai alternatif solusi guna menunjang keberlanjutan program jaminan kesehatan di Indonesia.

"BPJS Kesehatan dengan para stakeholder, Kemenkes, Kemenkeu, pemerintah itu menyusun ada delapan bauran strategi. Delapan itu, cukai ada, kemudian kami efisiensi, menaikkan batas penghasilan, macam-macam," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan bisa bernafas lega mengatasi masalah keuangannya. Pasalnya pemerintah mulai menyuntikkan anggaran agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan membaik dan membayar tagihan rumah sakit.

Mengutip Kontan.co.id, Senin (4/12/2017), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan kucuran anggaran pertama diberikan sebesar Rp 4,2 triliun.

Kucuran dana tersebut berasal dari anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran, atau masyarakat kurang mampu.

"Itu untuk iuran penerima bantuan iuran November dan Desember," kata Mardiasmo, Senin (4/12/2017).

Adapun gelontoran kedua, sebesar Rp 3,6 triliun berasal dari penyertaan modal negara yang akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini.

Mardiasmo berharap, dengan kucuran anggaran tersebut kondisi keuangan BPJS Kesehatan membaik sehingga bisa melunasi berbagai tagihan.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sejak pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami masalah.

Pada 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun. Tahun 2015, defisit membengkak menjadi Rp 5,7 triliun semester I 2017 defisit sebesar 5,6 triliun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/18/161400726/bpjs-kesehatan-tunggu-aturan-pemerintah-tambal-defisit-anggaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke