Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Usaha Kospin Jasa Resmi Melantai di Pasar Modal

Pencatatan saham perdana JMAS, dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga didampingi Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat, Ketua Kospin Jasa Andy Arslan dan Direktur Utama PT JMAS Ibrahim.

Dalam gelaran perdananya perseroan  melepas 1 juta saham, dengan komposisi 600.000 saham pendiri dan 400.000 saham publik.

Saham dilepas dengan harga Rp 140 per lembar. Begitu listing, saham JMAS langsung naik harganya menjadi Rp 238 per lembar saham,naik 70 persen atau Rp 98 per saham ke posisi Rp 238 per saham, dari posisi penawaran Rp 140 per saham.

"Ini adalah impian saya sebagai Menteri Koperasi dan UKM, dimana koperasi itu usahanya bisa masuk bursa efek. Dan hari ini sudah terjawab oleh koperasi Kospin Jasa, anak perusahaannya yang bergerak di asuransi jiwa, hari ini sudah masuk bursa efek. Dan spektakuler, hari ini langsung naik 70 persen," kata Puspayoga melalui keterangan resmi, Senin (18/12/2017).

Menurut Puspayoga, ini merupakan wujud nyata kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, pihaknya juga mendorong kepada koperasi-koperasi yang lain untuk masuk bursa saham.

"Karena sebenarnya konsep bursa efek ini konsepnya sama dengan koperasi. Jadi kalau sudah terbuka itu milik masyarakat, siapapun boleh beli saham," katanya.

Lebih lanjut, Menteri Puspayoga mendorong koperasi-koperasi yang mempunyai anak perusahaan yang membentuk PT untuk bisa masuk bursa efek. 

Namun demikian, Menkop tidak bisa memprediksi berapa koperasi atau anak usaha koperasi yang bisa masuk pasar modal.

Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat memberikan apresiasi pada koperasi dan perusahaan UKM yang masuk bursa.

"Tidak perlu besar dulu baru masuk bursa, namun di bursa adalah tempat bagi UKM untuk besar," kata Samsul.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/18/193827726/anak-usaha-kospin-jasa-resmi-melantai-di-pasar-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke