"Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-faktur," demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Selasa (19/12/2017).
DJP juga menginformasikan, bagi PKP yang menerbitkan e-faktur untuk pembeli orang pribadi yang belum punya NPWP agar segera dilakukan pembetulan supaya terhindar dari sanksi. Batas ketentuan ini adalah untuk penerbitan e-faktur per 1 Desember 2017.
"Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP," sebutnya.
E-faktur telah berlaku sejak 1 Juli 2015 silam, dimulai dari kawasan Jawa dan Bali. Secara bertahap, pada 2016, pemberlakuan e-faktur diwajibkan secara menyeluruh bagi PKP di wilayah Indonesia.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/19/121100626/e-faktur-pajak-wajib-diterbitkan-meski-pembeli-belum-punya-npwp