Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deregulasi Lisensi Jasa Telekomunikasi Masih Jadi Perdebatan

Jika aturan tersebut direvisi, maka akan ada 16 aturan lain yang hilang dalam penyederhanaan tersebut.

Untuk itu, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

FSP BUMN berencana melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai proses pembentukan RPM tersebut.

"Kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika RPM tersebut disahkan," kata Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2017).

Dia memaparkan, RPM tersebut secara substansi isinya sama dengan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang telah ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 untuk ditandatangani.
 
RPM tersebut juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat, adil, dan merata.

RPM juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

Sebab, Uji Publik yang diselenggarakan Kemenkominfo tanggal 8-12 Desember 2017 tidak dilakukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dan terkesan hanya sebagai formalitas.

Sebelumnya, Kemenkominfo memastikan tetap mendorong penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

"RPM tersebut justru dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional dan tidak bertendensi adanya keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," ujar Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/19/191731826/deregulasi-lisensi-jasa-telekomunikasi-masih-jadi-perdebatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke