Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinyatakan Bersalah oleh KPPU, Aqua Dalami Hasil Putusan

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, saat ini pihak Aqua belum menerima hasil putusan lengkap dari KPPU terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak. Saat ini mendalami dulu hasil putusannya," ujar Rikrik kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017) tengah malam.

Rikrik mengatakan, setelah hasil putusan diterima, maka pihaknya diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya apakah mengajukan keberatan atau tidak terkait hasil putusan KPPU.

Sementara itu, dirinya menyayangkan, pihak majelis tidak mempertimbangkan segala fakta-fakta dan data yang telah diajukan oleh pihak Aqua sebagai bahan pertimbangan dalam keputusan persidangan.

"Kalau melihat putusan ini sebenarnya tidak jauh dari apa yang dituduhkan oleh pihak investigator dan sepertinya majelis tidak mempertimbangkan argumentasi, data-data, fakta-fakta yang selama ini diajukan oleh pihak Aqua," jelas Rikrik.

Seperti diberitakan sebelumnya, persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016.

Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.

Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.

Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.

Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Oleh karena itu, menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih, degradasi tersebut menyebabkan sang agen mendapatkan harga 3 persen lebih mahal.

Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 mililiter, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.

Untuk diketahui, pangsa pasar Le Minerale pada 2015 terus menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara Aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.

Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7 persen bisnis AMDK. Diikuti Club 4 persen (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8 persen, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8 persen, Super O2 (Garuda Food) 1,7 persen , dan Prima (Sosro) 1,4 persen.

Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan surat elektronik pribadi perusahaan. Dengan demikian, secara resmi ini merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan.

Apalagi, BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua di 12 wilayah, Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/19/235127126/dinyatakan-bersalah-oleh-kppu-aqua-dalami-hasil-putusan

Terkini Lainnya

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke