Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

110 Juta Pelanggan Telah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Per tanggal 20 Desember 2017, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM prabayar mencapai 110 juta.

Hal tersebut diumumkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli dalam Paparan capaian kinerja PPI di Jakarta, Rabu (20/12).

Ramli mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Ramli juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang agar segera melakukan registrasi tersebut sebelum 28 Februari 2018.

Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, aturan ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan keamanan pengguna seluler, melainkan juga membuat industri yang lebih sehat ke depannya.

Rudiantara menambahkan, Kemenkominfo terus mendorong registrasi ulang kartu SIM karena ingin menyehatkan industri.

Menurutnya, setiap tahun industri seluler menjual 500 juta kartu SIM. Padahal, yang jadi pelanggan tidak lebih dari 100 juta.

“Jadi, ada behaviour pelanggan yang suka berganti kartu SIM dan dari operator yang terus mengundang para pelanggan agar terus membeli kartu SIM. Selain masalah keamanan, juga agar industri ini lebih sehat,” tambah Rudiantara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/20/134723126/110-juta-pelanggan-telah-registrasi-ulang-kartu-sim-prabayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke