Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pada 2017, Negara Menghemat Biaya Makan Warga Binaan Rp 174 Miliar

Efisiensi biaya makan itu didapati dari warga binaan yang didapat dari program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

"Biaya makan per napi atau warga binaan Rp 14.000 per hari, dikalikan dengan total napi yang dapat program-program tersebut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com pada Rabu (20/12/2017).

Menurut Utami, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2017, ada 23.653 warga binaan yang masuk dalam program pembebasan bersyarat, lalu 32.351 warga binaan yang menerima cuti bersyarat, serta 604 warga binaan yang menjalani cuti menjelang bebas.

Semua total warga binaan itu dikalkulasikan dengan biaya makan per hari, sehingga didapat angka Rp 174 miliar.

Untuk program pembebasan bersyarat, bisa diterima warga binaan dengan salah satu ketentuannya sudah menjalani dua per tiga dari total masa tahanannya.

Utami memisalkan, jika rata-rata warga binaan dipidana selama tiga tahun, maka dia hanya menjalani dua tahun masa hukuman sedangkan satu tahunnya berikut dengan biaya makan, dapat dihemat.

"360 hari dikali dengan Rp 14.000, totalnya Rp 5.040.000 untuk satu napi," tutur Utami.

Pihaknya berencana mengoptimalisasikan program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas dalam rangka memaksimalkan efisiensi anggaran warga binaan.

Selain efisiensi dari sisi anggaran, Ditjen PAS juga mengupayakan peningkatan proses pemasyarakatan dengan menyesuaikan jumlah warga binaan dengan daya tampung lapas.

Sampai saat ini, ada sekitar 233.000 warga binaan yang menghuni sekitar 526 lapas di seluruh Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/20/143000926/pada-2017-negara-menghemat-biaya-makan-warga-binaan-rp-174-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke