Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, hingga November 2017, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P lending mencapai Rp 2,26 triliun. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 290.335 debitur.

Riswinandi menuturkan, dari 27 fintech P2P lending yang telah mengantongi izin OJK, 26 di antaranya berkantor pusat di Jakarta. Adapun 1 perusahaan berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

Adapun total keseluruhan fintech P2P lending yang ada mencapai 87 perusahaan. Dari yang sudah mengantongi izin, 19 di antaranya adalah perusahaan lokal dan 8 adalah perusahaan asing.

"32 lainnya dalam proses mendaftar. 8 perusahaan dalam minat untuk mendaftar," ujar Riswinandi pada konferensi pers akhir tahun OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

OJK sebut Riswinandi, telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional. Tugasnya adalah melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang inovasi keuangan digital yang akan diterbitkan pada kuartal I 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun Roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, aturan terhadap fintech akan diberlakukan berdasarkan produk yang diterbitkan. Apabila produk yang dihadirkan termasuk dalam jasa keuangan, maka harus mendapatkan izin dari OJK dan kalau termasuk sistem pembayaran maka pengaturan dan pengawasan ada di Bank Indonesia (BI).

"Kami tidak lihat lembaganya apa, kalau itu produk jasa keuangan itu harus (izin ke OJK). Nanti bentuknya sebagaimana kami sudah keluarkan seperti P2P lending kalau di masyarakat sudah ada kami atur," tutur Wimboh.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/21/201200226/27-fintech-p2p-lending-sudah-kantongi-izin-ojk

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

Whats New
Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

Whats New
Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru

Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru

Whats New
Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Whats New
Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Whats New
Komitmen PT GNI Dukung Keselamatan Kerja Karyawan dan Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan

Komitmen PT GNI Dukung Keselamatan Kerja Karyawan dan Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan

Whats New
Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Whats New
Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Whats New
BRI Insurance Ajak Mitra Gojek Ikut Asuransi

BRI Insurance Ajak Mitra Gojek Ikut Asuransi

Rilis
TikTok Shop Resmi Tutup

TikTok Shop Resmi Tutup

Whats New
Simak Strategi Investasi Jelang Tahun Politik

Simak Strategi Investasi Jelang Tahun Politik

Earn Smart
Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Whats New
Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah

Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah

Whats New
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Dirut KAI: Kami Antisipasi Masalah Tanah

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Dirut KAI: Kami Antisipasi Masalah Tanah

Whats New
Asuransi Zurich Plan Protector Tawarkan Pengembalian Premi hingga 200 Persen

Asuransi Zurich Plan Protector Tawarkan Pengembalian Premi hingga 200 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke