Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jonan Izinkan Total Dapat 39 Persen Blok Mahakam

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, izin tersebut dalam bentuk surat sebagai pengganti dari surat Menteri ESDM sebelumnya Sudirman Said yang memperbolehkan Pertamina melepas saham di Blok Mahakam maksimal 30 persen.

"Sudah ada suratnya. Boleh lebih dari 39 persen sudah ditanda tangan oleh Pak Menteri," katanya di Kantor Kementerian ESDM belum lama ini.

Sejauh ini Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation yang merupakan kontraktor existing di Blok Mahakam memang yang paling berminat untuk bisa melanjutkan kontraknya di sana, dengan catatan mereka bisa mendapatkan saham sebesar 39 persen.

Kontrak kedua perusahaan itu akan habis pada 31 Januari 2017 dan mulai 1 Januari 2018 beralih ke Pertamina.

Menurut Arcandra, masuknya calon investor nanti bisa dilakukan setelah Pertamina menguasai secara penuh Blok Mahakam, tidak harus dilakukan sebelum kontraknya berjalan. Nantinya sang calon investor akan membahas secara langsung dengan Pertamina terkait besaran nilai valuasi yang harus ditebus untuk mendapatkan 39 persen saham Mahakam.

Kontrak pengelolaan Blok Mahakam Total dan Inpex akan berakhir pada 31 Desember 2017. Pasca berakhirnya kontrak Total, pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok yang memiliki produksi gas terbesar di Indonesia saat ini.

Tanpa masuknya Total dan Inpex, Pertamina akan menguasai 90 persen hak partisipasi. Sisanya, 10 persen diperuntukkan bagi pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Daerah belum sepakat, yang 10 persen itu masih membahas pembagian Pemkab dengan Pemprov," ujarnya. (Kontan/Pratama Guitarra)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah izinkan Total dapat 39% Blok Mahakam

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/26/154925526/jonan-izinkan-total-dapat-39-persen-blok-mahakam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke